Berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, Dinas Pertanian Kabupaten Asahan memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
a. Kepala Dinas
b. Bagian Sekretariat terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum.
2. Sub Bagian Keuangan. 3. Sub Bagian Program.
c. Bidang Pengelolaan Lahan, Air dan Sarana Pertanian terdiri dari:
1. Seksi Pengelolaan Lahan dan Air
2. Seksi Pupuk, Pestisida
3. Seksi Alsintan dan Benih.
d. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura terdiri dari:
1. Seksi Tanaman Pangan dan Hortikultura.
2. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil.
3. Seksi Perlindungan Tanaman.
e. Bidang SDM Kelembagaan dan Teknologi terdiri dari:
1. Seksi Pengembangan SDM.
2. Seksi Pembinaan dan Kelembagaan Tani.
3. Seksi Litbang dan Teknologi.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala Dinas Pertanian mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan pelaksanaan urusan Rumah Tangga Daerah dalam bidang pertanian meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pelayanan pertanian.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Pertanian Kabupaten Asahan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategi, rencana kebijakan umum, teknis operasional dan evaluasi di bidang Pertanian Daerah.
b. Mengkoordinasikan penyelenggaraan penyuluhan, pembinaan dan pengembangan usaha produksi pertanian secara intensif serta meningkatkan mutu produksi sesuai dengan kemajuan teknologi.
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan perlindungan terhadap penggunaan sumber-sumber alam/hayati dan produksi di bidang pertanian, pengawetan tanah serta membina usaha penghijauan dan tata pengairan.
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian, percobaan, pengujian, pemeriksaan, pembibitan, budidaya, pemeliharaan dan cara-cara pengolahan produksi serta penyajian hasil pertanian.
e. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan usaha-usaha pemasaran dalam dan luar negeri serta membantu memperlancar arus bahan-bahan hasil pertanian.
f.Mengkoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan dan pengembangan pengetahuan/ketrampilan para petani dan mengarahkan kegiatan potensi tenaga petani sesuai dengan yang ditetapkan.
g. Mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan dan pengembangan usaha kecil di bidang pertanian serta ikut mengembangkan program di desa.
h. Mengkoordinasikan pemberian rekomendasi perizinan usaha pertanian sesuai dengan kebijaksanaan dan petunjuk teknis dari Kepala Daerah.
i. Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi umum meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga dinas.
j. Mengkoordinasikan pelaksanaan unit pelaksana teknis dinas.
k. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan kepala daerah.
l. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.