Disalin dari : http://www.sinartani.com/
Tatacara alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian tahun 2011 diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 06/Permentan/SR.130/2/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011.
Selain ketentuan Permentan ini, Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Suprapti menambahkan untuk mempermudah pengawasan pupuk an-organik bersubsidi sekarang pupuknya diberi warna merah muda.
Dalam Permentan ini ditetapkan peruntukan pupuk bersubsidi adalah: (1) Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar; (2) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
Sedangkan alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan dalam Pasal 3 Permentan ini yakni: (1) Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi serta alokasi anggaran subsidi pupuk tahun 2011; (2) Alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut provinsi, jenis, jumlah, sub sektor, dan sebaran bulanan seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Selanjutnya: (3) Alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dirinci lebih lanjut menurut kabupaten/kota jenis, jumlah, sub sektor, dan sebaran bulanan yang disahkan dengan Peraturan Gubernur. (4) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat ditetapkan pada awal bulan Maret 2011. (5) Alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor, dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Berikutnya: (6) Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat ditetapkan pada akhir bulan Maret 2011. (7) Alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperhatikan usulan yang diajukan oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan/atau udang berdasarkan RDKK yang disetujui oleh petugas teknis, penyuluh atau Kepala Cabang Dinas (KCD) setempat serta ketersediaan anggaran subsidi pupuk pada Tahun berjalan. (8) Dinas yang membidangi tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan dan pembudidaya ikan dan/atau udang setempat wajib melaksanakan pembinaan kepada kelompoktani untuk menyusun RDKK sesuai luas areal usahatani dan/atau kemampuan penyerapan pupuk di tingkat petani di wilayahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar