• RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • ACARA: Ekspose Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) T.A. 2014, Tanggal 10 April 2014, di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Asahan.--------------------------------------------------------------------
  • SELAMAT DATANG

    Ini bukan blog resmi Dinas Pertanian Kab. Asahan, tetapi merupakan salah satu media penyalur ide-ide positif-kreatif para jajarannya yang ingin menampilkan wajah Instansi kepada publik.

  • LEGALITAS

    Blog sederhana ini berisi informasi umum tentang pertanian serta pelaksanaan tugas kegiatan Dinas Pertanian Kab. Asahan, dan disajikan atas sepengetahuan pejabat berwenang.

  • HARAPAN

    Kami merasa sangat beruntung apabila anda berkenan menyampaikan kritik dan saran konstruktif yang selanjutnya akan dijadikan bahan pertimbangan demi penyempurnaan blog ini di masa mendatang.

  • TERIMA KASIH

    Ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada pihak-pihak yang telah memberikan kontribusi sehingga blog ini dapat hadir di hadapan anda.

DINAS PERTANIAN KABUPATEN ASAHAN

Jl. Jend. Gatot Subroto No. 268 - Sentang Telp./Fax. (0623) 41175 KISARAN - 21224
e-mail : pertanianasahan@gmail.com (confidential), pertanianasahan@yahoo.co.id (general)

Selasa, 13 Desember 2011

Tata Cara Pengajuan Sertifikasi Alsin

  1. LS Pro Alsintan BPMA menyediakan pelayanan Informasi bagi Pemohon alsintan melalui media cetak dan media elektronik, Pemohon sertifikasi yang ingin mendapatkan informasi layanan sertifikasi menghubungi LS Pro Alsintan BPMA melalui Manajer Administrasi, atau Pemohon dapat mengakses pelayanan dalam bentuk media elektronik dengan mengunjungi website http://www.bpm-alsintan.com
  2. Pemohon yang ingin mensertifikasikan produknya diwajibkan untuk mengisi formulir permohonan dan melengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan dan disampaikan kepada LS Pro Alsintan, melalui Manajer Administrasi.
  3. Manajer Teknis menugaskan auditor untuk melakukan audit kecukupan dengan melihat kecukupan Panduan Mutu terhadap Standar sistem manajemen mutu yang digunakan, dalam hal ini ISO 9001 tahun 2008.
  4. Manajer Teknis menugaskan Auditor yang kompeten untuk melakukan audit kesesuaian di lokasi pemohon uji.  Pada saat yang bersamaan dapat dilakukan proses pengambilan contoh uji oleh Petugas Pengambil Contoh yang kompeten.
  5. Berdasarkan ruang lingkup uji yang diperlukan, Manajer Teknis menunjuk laboratorium penguji yang kompeten.
  6. Petugas Pengambil Contoh memberikan label pada contoh yang akan diuji dan menyerahkannya untuk diuji di laboratorium yang telah ditunjuk.
  7. Auditor menyampaikan laporan pelaksanaan audit sistem manajemen mutu kepada Manajer Teknis.
  8. Apabila sistem manajemen mutu dan laporan hasil uji yang disampaikan lab uji memenuhi persyaratan maka Manajer Teknis menyiapkan proses rapat komisi teknis, dan mengumpulkan permohonan sertifikasi, check list kelengkapan dan kebenaran dokumen, laporan audit kecukupan, laporan audit sistem manajemen mutu dan laporan hasil uji
  9. Sertifikat diberikan apabila Hasil uji produk alsintan sesuai dengan SNI dan sistem produksi alsintan telah memenuhi standar sistem mutu ISO 9001 tahun 2000.
  10. Apabila hasil uji produk alsintan tidak memenuhi sebagian dari SNI, diberikan waktu perbaikan dan kemudian Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi ulang dengan melampirkan hasil sertifikasi sebelumnya.
  11. Setelah dilakukan penerbitan sertifikat akan dilakukan pengawasan berkala minimal satu kali setahun.
  12. Untuk menjamin agar produk Pemohon selalu sesuai dengan standar, LS Pro Alsintan BPMA melakukan surveilen terjadwal minimal 1 tahun sekali terhadap proses produksi dan mewajibkan pengujian produk di laboratorium yang ditunjuk oleh Permentan atau yang telah terakreditasi, jika diperlukan untuk pemohon sertifikasi tipe 5, surveilen dilakukan di pabrik, sementara surveilen penggunaan tanda SPPT SNI atau Persyaratan Teknis minimal dilakukan dipabrik dan dipasar.
  13. Apabila terdapat laporan keluhan dari pelanggan yang terkait dengan mutu alsintan yang telah disertifikasi maka dapat menyampaikan kepada LS Pro Alsintan BPMA dan menunjuk menunjuk tim auditor sebagai pelaksana audit lapangan. Apabila hasil temuan audit tergolong major maka Manajer Teknis meminta Komisi Teknis untuk menentukan status sertifikasi melalui rapat komisi teknis.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar