• RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • ACARA: Ekspose Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) T.A. 2014, Tanggal 10 April 2014, di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Asahan.--------------------------------------------------------------------
  • SELAMAT DATANG

    Ini bukan blog resmi Dinas Pertanian Kab. Asahan, tetapi merupakan salah satu media penyalur ide-ide positif-kreatif para jajarannya yang ingin menampilkan wajah Instansi kepada publik.

  • LEGALITAS

    Blog sederhana ini berisi informasi umum tentang pertanian serta pelaksanaan tugas kegiatan Dinas Pertanian Kab. Asahan, dan disajikan atas sepengetahuan pejabat berwenang.

  • HARAPAN

    Kami merasa sangat beruntung apabila anda berkenan menyampaikan kritik dan saran konstruktif yang selanjutnya akan dijadikan bahan pertimbangan demi penyempurnaan blog ini di masa mendatang.

  • TERIMA KASIH

    Ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada pihak-pihak yang telah memberikan kontribusi sehingga blog ini dapat hadir di hadapan anda.

DINAS PERTANIAN KABUPATEN ASAHAN

Jl. Jend. Gatot Subroto No. 268 - Sentang Telp./Fax. (0623) 41175 KISARAN - 21224
e-mail : pertanianasahan@gmail.com (confidential), pertanianasahan@yahoo.co.id (general)

Senin, 06 Februari 2012

Koperasi Pertanian Sebagai Alternatif Pengembangan Sistem Pangan Nasional

Para petani kecil produsen pangan dianggap tidak produktif sehingga juga dianggap tidak mampu untuk menjawab kebutuhan pangan nasional yang terus meningkat. Oleh karenanya Pemerintah dapat dikatakan telah melakukanblaming the victims kepada para petani kecil. Petani kecil dibiarkan bertarung dengan kekuatan yang tidak sebanding di pasar yang semakin bebas.

Perencana Madya pada Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementan RI Jakarta
Indonesia yang semakin terintegrasi ke dalam pasar dunia membuat petani kecil dan buruh tani semakin rentan. Raksasa produsen input pertanian, bahan pangan dan olahan, serta retailer melakukan konsolidasi horisontal sehingga semakin menguasai semua mata rantai pertanian pangan. Petani kecil sebagai produsen pangan kemudian tidak mampu bersaing di pasar karena hambatan yang semakin ketat dalam keamanan pangan dan kualitas produksinya.

Kebijakan pemerintah yang bias dan mengabaikan potensi pangan lokal mengakibatkan Indonesia kian terjebak impor pangan. Neraca perdagangan pangan, hortikultura, dan peternakan Indonesia tahun 2008 mengalami defisit 4.859.038 US$, atau meningkat 2.165.885 US$ dibanding tahun 2005 yang berjumlah 2.693.153 US$.

Berbagai tantangan di atas mengakibatkan jutaan keluarga tani produsen pangan semakin kehilangan peran dan kemandiriannya. Mereka bahkan kemudian berubah menjadi pasar atau konsumen produk perusahaan pertanian pangan. Tidak mengherankan jika terjadi peningkatan kerawanan pangan dan kemiskinan yang mendorong terjadinya urbanisasi di kalangan buruh tani dan petani kecil, terutama kaum muda dan perempuan.

Koperasi Pertanian sebagai Alternatif Pengembangan Sistem Pangan Nasional
Agar dapat menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin besar tersebut, petani kecil produsen pangan perlu dilindungi dan didukung. Gabungan kelompok tani atau gapoktan dalam bentuk Koperasi merupakan badan usaha  yang cocok sebagai wadah bagi petani dan sesuai dengan konstitusi. Melalui koperasi ini konsolidasi usaha para petani dan buruh tani mengintegrasikan lahan-lahan mereka yang sempit dan terfragmentasi milik anggota-anggota atau petani lain dalam suatu sistem manajemen usaha koperasi secara terpadu dalam skala luasan yang ekonomis.

Koperasi Pertanian (KP) merupakan upaya pemecah kebuntuan dari reformasi agraria yang merupakan prasyarat utama bagi suksesnya pembangunan pertanian dan kedaulatan pangan. Pada kelembagaan ini, petani melakukan konsolidasi manajemen usaha pada hamparan lahan yang memenuhi skala usaha yang ekonomis. Idealnya jumlah petani pada setiap Koperasi Pertanian (KP) sekitar 100 – 125 orang dengan luas hamparan sekitar 150 - 200 hektar atau identik dengan areal blok air atau golongan air (watersheet area) dalam suatu gabungan kelompok tani (GAPOKTAN). Mengingat luas rata-rata pemilikan lahan petani Indonesia hanya sekitar 0,3 ha maka persyaratan itu perlu disesuaikan dengan mengembangkan Koperasi Pertanian (KP) spesifik lokasi.


oleh : Ir. Kusno Hadiutomo, MM


dikutip dari : http://www.sinartani.com

2 komentar: