Disalin dari : http://www.sinartani.com/
Menteri Pertanian Suswono di sela-sela kegiatannya mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Bali, mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Bali harus membuat Peraturan Daerah untuk mencegah konversi lahan pertanian di Bali. Hal ini juga berlaku untuk seluruh Pemda seluruh Indonesia.
Kata Mentan, selain perubahan iklim, konversi lahan juga menjadi masalah pertanian di negeri ini. Ini karena alih fungsi lahan dianggap dapat mengancam produktivitas beras dalam mencapai swasembada beras 2014. Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) di Pulau Jawa setiap tahun telah terjadi alih fungsi lahan pertanian seluas 27 ribu hektare. Sementara secara nasional konversi lahan pertanian mencapai 100 ribu hingga 110 ribu hektare per tahun.
“Oleh karena itu, daerah harus segera mengeluarkan perda tersebut. Data yang diperoleh, sejauh ini seluas 100 ribu ha per tahun terjadi konversi lahan. Ini kan ancaman yang serius. Jadi saya berharap pemda cekatan dan tanggap mempertahankan lahan itu dan ditetapkan melalui perda,” ujarnya.
Apalagi, kata Suswono, Pulau Bali merupakan wilayah spesifik yang memiliki lahan pertanian yang cukup luas, pengairannya masih bagus, manajemen petaninya juga baik.
“Jadi, harus diatur agar lahan dan produktivitas pertaniannya tetap lestari,” kata Suswono.
Suswono mengatakan, sesuai dengan Undang Undang No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) mengamanatkan kepada daerah untuk menetapkan perda lahan pertanian berkelanjutan itu.
Suswono menambahkan, selama ini kendala yang dihadapi daerah adalah penetapan tata ruang belum selesai. Tapi ada beberapa daerah yang tata ruangnya belum selesai, tetap saja bisa mengeluarkan perda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar